• By Ahmad Rozy
  • 4 Maret 2020
  • No Comments

SEKJEN KOMINFO INGATKAN KEMBALI HAK DAN KEWAJIBAN ASN DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjaga negara dengan taat dan setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

“Sebagai pegawai yang telah menerima hak-hak dari Pemerintah, kita ASN mau tidak mau, kita harus menjalankan kewajiban menjaga negara ini”, kata Niken dalam sambutannya sekaligus membuka acara “Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila Dikalangan ASN”, yang diselenggarakan Sekretariat Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Soechi Internasional Jalan Cirebon No.76A Medan (27/02/2020).

Menurut Ibu Rosarita Niken Widiastuti,  sebagai ASN   yang menerima hak  gaji, tunjangan, cuti, perlindungan  kesehatan, pensiun, dan pengembangan  kompetensi serta berbagai fasilitas lainnya,  harus menjalankan kewajibannya juga, karena ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Dalam UU tersebut diatur bahwa kewajiban  pertama ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.  Kemudian yang kedua  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI,”

Ibu Rosarita Niken Widiastuti yang juga mantan  Dirut LPP RRI  itu mengatakan, untuk  meningkatkan kesadaran pegawai  terhadap nilai nilai pancasila tersebut,  Menpan RB   telah mengeluarkan  surat edaran kepada seluruh kementerian  dan lembaga, agar ASN tidak ikut terlibat dalam  kegiatan menyebarkan ujaran kebencian  terhadap 4 konsensus nasional yang sudah diikrarkan dalam sumpah dan janji  pada awal pengangkatan ASN. “Janji dan sumpah  yang kita  ikrarkan  saat diangkat menjadi ASN  harus dilaksanakan, dan tidak boleh dilanggar “ ujarnya.

Sekjen Niken juga mengimbau ASN untuk netral dalam Pemilihan Umum Presiden/Wakil Daerah/Wakil Rakyat, serta melarang PNS terlibat dalam aktivitas ujaran kebencian. “Larangan keterlibatan ASN dalam aktifitas ujaran kebencian antara lain dilarang mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Selain itu, ASN juga dilarang menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Untuk pelanggaran netralitas ASN dari larangan ujaran kebencian dapat dilaporkan melalui email disiplin@kominfo.go.id, yang disertai bukti-bukti antara lain berupa link, screenshoot dan lain-lain”, lanjutnya.

 Saat dikonfirmasi terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang terlibat dalam kegiatan ujaran kebencian di kalangan ASN, Niken menyebutkan  hingga saat ini  berdasarkan laporan  yang masuk dalam aplikasi yang dikelola Kementerian Kominfo jumlahnya  lebih dari 100 kasus. Dari kasus ASN yang dilaporkan  masih perlu klarifikasi dan pembuktian  yang lebih lanjut.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan sebagai  pembicara  Kasubdit Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kolonel Pas Drs. Sujatmiko, Staf Ahli Kemenkominfo, Zulfan Lindan. Diikuti kepala dan perwakilan pejabat struktural dari LPP RRI Sumatera Utara, TVRI Sumbar, TVRI Sumut, BBPSDMP Kominfo Medan dan Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *