SEKJEN KOMINFO INGATKAN KEMBALI HAK DAN KEWAJIBAN ASN DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjaga negara dengan taat dan setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
“Sebagai pegawai yang telah menerima hak-hak dari Pemerintah, kita ASN mau tidak mau, kita harus menjalankan kewajiban menjaga negara ini”, kata Niken dalam sambutannya sekaligus membuka acara “Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila Dikalangan ASN”, yang diselenggarakan Sekretariat Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Soechi Internasional Jalan Cirebon No.76A Medan (27/02/2020).
Menurut Ibu Rosarita Niken Widiastuti, sebagai ASN yang menerima hak gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kesehatan, pensiun, dan pengembangan kompetensi serta berbagai fasilitas lainnya, harus menjalankan kewajibannya juga, karena ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut diatur bahwa kewajiban pertama ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Kemudian yang kedua menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI,”
Ibu Rosarita Niken Widiastuti yang juga mantan Dirut LPP RRI itu mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap nilai nilai pancasila tersebut, Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembaga, agar ASN tidak ikut terlibat dalam kegiatan menyebarkan ujaran kebencian terhadap 4 konsensus nasional yang sudah diikrarkan dalam sumpah dan janji pada awal pengangkatan ASN. “Janji dan sumpah yang kita ikrarkan saat diangkat menjadi ASN harus dilaksanakan, dan tidak boleh dilanggar “ ujarnya.
Sekjen Niken juga mengimbau ASN untuk netral dalam Pemilihan Umum Presiden/Wakil Daerah/Wakil Rakyat, serta melarang PNS terlibat dalam aktivitas ujaran kebencian. “Larangan keterlibatan ASN dalam aktifitas ujaran kebencian antara lain dilarang mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Selain itu, ASN juga dilarang menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Untuk pelanggaran netralitas ASN dari larangan ujaran kebencian dapat dilaporkan melalui email disiplin@kominfo.go.id, yang disertai bukti-bukti antara lain berupa link, screenshoot dan lain-lain”, lanjutnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang terlibat dalam kegiatan ujaran kebencian di kalangan ASN, Niken menyebutkan hingga saat ini berdasarkan laporan yang masuk dalam aplikasi yang dikelola Kementerian Kominfo jumlahnya lebih dari 100 kasus. Dari kasus ASN yang dilaporkan masih perlu klarifikasi dan pembuktian yang lebih lanjut.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan sebagai pembicara Kasubdit Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kolonel Pas Drs. Sujatmiko, Staf Ahli Kemenkominfo, Zulfan Lindan. Diikuti kepala dan perwakilan pejabat struktural dari LPP RRI Sumatera Utara, TVRI Sumbar, TVRI Sumut, BBPSDMP Kominfo Medan dan Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Medan.