Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, BBPSDMP Kominfo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja dan daerah perbatasan.

Dalam melaksanakan tugas, BBPSDMP Kominfo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

  1. Penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran; 
  2. Penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika; 
  3. Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika;
  4. Penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika; 
  5. Penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian bidang komunikasi dan informatika; dan
  6. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.