Kementerian Penerangan bersama Parlemen membentuk panitia kerja yang bekerjasama dengan Panitia Pers dan Organisasi Persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pekerja Surat Kabar (SPS) membentuk Lembaga Pers dan Pendapat Umum (LPPU) di Jakarta yang dipimpin oleh Wa Van Goudoever, salah seorang pegawai tinggi di Kementerian Penerangan dan mantan Redaktur Delokomotif.

1 September 1952

Peresmian kantor dan perpustakaan Lembaga Pers dan Pendapat Umum (LPPU)  yang dipimpin oleh Soendoro Tirtosiswoyo di Yogyakarta. Kemudian didirikan LPPU di enam kota lainnya yaitu Medan, Bandung , Surabaya, Banjarmasin, dan Manado (namun statusnya masih sebagai perpustakaan)

22 November 1952

LPPU menjadi yayasan independen dengan nama Yayasan Lembaga Pers dan Pendapat Umum dan dikenal oleh masyarakat dunia sebagai elemen yang mendorong dan memajukan ilmu jurnalistik

Juli 1953

LPPU kembali masuk kedalam jajaran Departemen Penerangan berdasarkan  SK Menpen No.98E/Kep/Menpen/1979. LPPU Jakarta menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pers dan Pendapat Umum , sedangkan LPPU Medan dan kota  lainnya menjadi Balai Penelitian Pers dan Pendapat Umum (BPPPU)

1979

Beberapa buku terbitan LPPU Jakarta menjadi koleksi di Lieden Netherlands dan Nasional Library of Australia.  UNESCO dan beberapa kedutaan negara asing masih sering mengirim publikasi secara rutin.

1980

Beberapa buku terbitan LPPU Jakarta menjadi koleksi di Lieden Netherlands dan Nasional Library of Australia.  UNESCO dan beberapa kedutaan negara asing masih sering mengirim publikasi secara rutin.

1983

Departemen Penerangan (Deppen) dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, dan berubah menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN)

1998

BIKN berganti nama menjadi Lembaga Informasi Nasional (LIN)

2000

  • Lembaga Balai Penelitian Pers dan Pendapat Umum (BPPPU) yang berada dibawah Lembaga Informasi Nasional (LIN) berubah nomenklatur menjadi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI) berdasarkan Surat Keputusan Kepala LIN No.33/SK/KA.LIN/2002, disebutkan bahwa BPPI adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi
  • Berdasarkan SK No.84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), keberadaan Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI) dinyatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Departemen Komunikasi dan Informatika. Sehingga BPPPU Medan berganti nama menjadi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI) Wilayah I Medan.

2005

  • BPPI Wilayah I Medan berubah struktur organisasi menjadi Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informasi (BBPPKI) dengan eselonisasi II B dan cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Uatara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

2008

  • Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Medan (BBPPKI) kembali berubah nomenklatur menjadi Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 19 tahun 2017 tentang struktur organisasi dan Tata Kerja, wilayah kerja BBPSDMP Kominfo Medan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

September 2017