• By Ahmad Rozy
  • 26 Februari 2020
  • No Comments

Implementasi UU KIP & UU ITE dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Subulussalam

Workshop Implementasi UU KIP & UU ITE dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kominfo Kota Subulussalam dengan BBPSDMP Kominfo Medan telah dilaksanakan di Aula LPSE Setda Kota Subulussalam tanggal 20 Februari 2020. Dalam kesempatan itu Wakil Walikota Subulussalam mengatakan perjanjian kerjasama ini harus menjadi komitmen bersama dalam meningkatkan SDM di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peningkatan kompetensi SDM sangat penting bagi aparat, masyarakat dan pelajar, ditambah lagi adanya program smart city yang menjadi bagian dalam program peningkatan akses jaringan layanan informasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Subulussalam menyampaikan ucapan terimakasih kepada BBPSDMP Kominfo Medan yang telah menghadirkan Staf Ahli Menteri Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, MA di Kota Subulussalam. Latar belakang dilakukannya Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai tindak lanjut pertemuan Kepala Diskominfo terdahulu dan juga kunjungan kami beberapa minggu yang lalu agar bisa dilakukan perjanjian kerjasama untuk kemajuan bidang komunikasi dan informatika di Kota Subulussalam. Alhamdulillah, respon cepat Kepala BBPSDMP Kominfo Medan, permohonan kami bisa diterima dan ditindaklanjuti.

Kepala BBPSDMP Kominfo Medan, Drs. Irbar Samekto, M.Si dalam kesempatan ini mengatakan, “Anak anak kitalah yang akan menjadi aktor dan menjadi pemimpin Indonesia mendatang, untuk itu maka kita perlu menyiapkan mereka menjadi generasi emas Indonesia mendatang, seperti Kominfo yang telah menyiapkan beasiswa gratis. Selain itu era digital saat ini yang menjadi trending dengan penggunaan hp android dan perangkat lainnya menghadirkan hal yang menjadi perhatian kita karena maraknya muncul berita berita hoaks atau doksi istilah anyarnya yang menghantui kita, oleh karena itu kerjasama adalah dalam upaya meningkatkan pemahaman SDM untuk bijak dalam penggunaan perangkat TIK”.

Sedangkan Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, MA, sebagai Narasumber pada Workshop Impelemntasi UU KIP & UU ITE dalam paparannya mengatakan bahwa banyak aparat atau pejabat yang kurang memahami terkait UU KIP dan UU ITE. Ketahuilah bahwa UU tersebut lahir pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhonoyono yang usulannya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Era keterbukaan saat ini menjadi keharusan, suka atau tidak suka kita harus menerima sistem keterbukaan dan transparansi. Dengan adanya kritik maka kita akan lebih berhati hati, lebih bijaksana dan lebih cerdas dalam menghadapi sesuatu hal. Makna lahirnya UU KIP adalah untuk menjadikan kultur ketrbukaan. Mengelola informasi dilakukan oleh petugas yang dikenal dengan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID ini harus mampu mengelola informasi dengan baik. Dengan sistem tata kelola informasi yang baik maka layanan informasi publik akan berjalan dengan baik dan mudah diakses.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II, III dan Kepala Kampong, disamping itu juga turut hadir anggota DPRD Kota Subulussalam H. Zainuddin dan Jefri, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf. Ramdhan, SIP, Klasat Binmas Polres SubulussalamAKP Asmadi, Kasi barang Bukti Kejari Subulussalam Idham Kholid Daulay, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *