• By Ahmad Rozy
  • 9 September 2020
  • No Comments

Membedah e-Peneliti V 1.0 bersama LIPI

Perubahan aturan mengenai jabatan fungsional peneliti mengubah sistem penilaian angka kredit  peneliti. Jika sebelumnya peneliti menggunakan e-peneliti v.085 untuk mengajukan penilaian angka kredit, saat ini e-peneliti sudah diperbaharui dalam versi 1.0. Pembaharuan e-peneliti versi 1.0 ini disesuaikan dengan perubahan cara penilaian angka kredit peneliti yang sesuai dengan PERKA LIPI No. 20 Tahun 2019.  Pada e-peneliti v.1.0 , peneliti mengajukan angka kredit setiap tahun berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bukan hanya pada saat usulan kenaikan golongan maupun pangkat jabatan. Selain penilaian angka kredit, peneliti juga dapat mengklaim Hasil Kerja Minimal (HKM) dari usulan angka kredit yang telah dinilai melalui e-peneliti V.1.0

Untuk membedah sistem e-peneliti v.1.0  ini, Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Medan menyelenggarakan seminar daring sosialisasi e-peneliti pada 9 september 2020.  Seminar ini mengundang narasumber dari Pusbindiklat LIPI yaitu plt. Kepala Subbidang Evaluasi yang juga merupakan programmer di LIPI yaitu Bapak Fadly Akbar Saputra,S.Si.  Acara  ini  diikuti oleh para peneliti dari Kementerian Kominfo, Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan, BPTP Provinsi Bali, Balai Bahasa Sumatera Utara, BP2LHK Aek Nauli, Baristrand Medan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Universitas Negeri Medan.

Pada seminar daring ini, narasumber langsung mencontohkan penggunaan sistem e-peneliti v.1.0 dalam memaparkan mengenai  berbagai proses dan menu yang terdapat di dalamnya. Pada pemaparannya,  Fadly Akbar juga mengutarakan bahwa ”usulan peneliti dapat tidak diterima oleh kepala satuan kerja.”  Jika usulan tersebut tidak diterima dalam penilaian maka usulan tersebut akan hilang dalam sistem e-peneliti v.1.0 ini.  Walaupun penilaian angka kredit tahunan dapat dilakukan oleh satuan kerja, namun ketika mengajukan hasil  kerja minimal ada kemungkinan angka kredit dapat berkurang setelah melalui majelis assesor.  Namun, dengan menggunakan sistem e-peneliti v.1.0 ini  peneliti tetap diuntungkan karena dapat mengajukan usulan angka kredit tahunan selain Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Acara ini berlangsung selama sekitar 2 jam dan kemudian ditutup oleh Kepala BBPSDMP Kominfo Medan, Bapak Drs. Irbar Samekto, M.Si. Peserta sangat antusias selama kegiatan dan berharap kegiatan serupa dapat diadakan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *