RAPAT ZOOM MEETING MENGENAI PRESENSI GEOTAGGING DI BBPSDMP KOMINFO MEDAN
Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyelenggarakan rapat zoom meeting pada Senin, 27 April 2020, melauli aplikasi cloud zoom meeting. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas pelaksanaan jam masuk dan jam keluar pegawai selama bulan Ramadhan. Ketentuan jam kerja tersebut sesuai dengan SE Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2020 tentang jam kerja di bulan ramadhan 1441 H dan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik serta pelaksanaan presensi geogtagging bagi pegawai ASN di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Nota Dinas Sekretaris Badan Litbang Nomor: 349/BLSDM.1/KOMINFO/KP.07.01/04/2020 tanggal 29 April 2020 mengenai pemantauan tempat kedudukan para pegawai oleh atasannya selama presensi geotagging.
Bahwa waktu check in presensi geotagging dimulai pada pukul 05:00-11:59 WIB dan check out pada 12.01-22:00 WIB, hal ini harus dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemberlakuan presensi geotagging dimulai pada tanggal 1 Mei 2020, Kepala Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Medan, Drs. Irbar Samekto, M.Si meminta agar seluruh pegawai BBPSDMP Kominfo Medan melaksanakan uji coba presensi geotagging dan menyesuaikan titiknya sebelum tanggal 1 Mei 2020. Kepala BBPSDMP Kominfo Medan menyampaikan bahwa perhitungan tunjangan kinerja dan pemberian uang makan akan diberikan berdasarkan presensi geotagging.
Teknis pelaksanaan presensi geotagging tersebut akan dikoordinir dan dimonitoring oleh Kabag Tata Usaha. Jika terjadi down server (error) pada saat ingin melakukan presensi geotagging, agar melapor ke Kasubbag Umum dengan mengirimkan bukti screenshot dan Kasubbag Umum akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan ke PDSI.
Dalam rapat yang dipimpin oleh kepala BBPSDMP Kominfo Medan tersebut, beliau juga menyampaikan terkait larangan mudik bagi ASN. Hal ini sesuai dengan SE Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus Disease 2019 (Covid-19). Beliau juga meminta agar ASN mematuhi terkait aturan larangan mudik tersebut.