• By
  • 15 Mei 2018
  • No Comments

BIMTEK PENGENALAN TIK BAGI KALANGAN PEREMPUAN DI KISARAN, KABUPATEN ASAHAN

Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Medan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada tanggal 3 Mei 2018, melaksanakan kegiatan pengenalan TIK bagi masyarakat khususnya kaum Wanita dengan tema “Pemanfaatan TIK Untuk Pemberdayaan Wanita”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Antariksa Kisaran. Kegiatan diikuti oleh 75 orang kaum wanita yaitu Pengurus TP PKK, Dharma Wanita Asahan, Pengajian Adziniyah Kecamatan Kisaran Timur dan Barat dan ibu-ibu wanita Gereja dari Kisaran dan sekitarnya. Acara dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Asahan, Jhon Hardi Nasution. Dalam sambutannya John Hardi Nasution menyampaikan bahwa peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berbagai aspek kehidupan seiring dengan perkembangan TIK yang telah di implementasikan dalam berbagai bentuk tujuan yang beragam. ”Kemajuan teknologi ini telah menempatkan informasi sebagai sumber daya yang sangat penting dan perlu dikelola secara baik dan benar, ujarnya. Beliau juga  berpesan kepada peserta agar dalam penggunaan dan pemanfaatan internet dan jejaring sosial dapat memilah informasi mana yang benar  dan mana yang tidak benar (hoax).

Kegiatan pengenalan TIK juga dirangkai dengan penyerahan plakat dan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan BBPSDMP Kominfo Medan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Asahan,  Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si dan Kepala BBPSDMP Kominfo Medan Drs. Irbar Samekto, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Drs. Irbar Samekto, M.Si menyampaikan bahwa pengguna internet di Indonesia setiap tahun meningkat. Sesuai data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017 pengguna internet di Indonesia mencapai 143,2 juta orang dengan 48% diantara adalah kaum perempuan. Oleh sebab itu mari gunakan dan manfaatkan internet secara bijak, sesuai dengan aturan dan etika. Kita perlu memahami UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya undang undang Nomor 19 Tahun 2016, agar dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tetap mengacu pada aturan dan etika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *