Rapat Koordinasi Daerah Kominfo Se Sumatera Utara
Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi daerah Kominfo se Sumatera Utara, Rabu( 14/12/2016) bertempat di Madani Hotel. Medan . Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Sumut diwakili Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, para Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, peserta rakorda Kominfo Kab/Kota se Sumatera Utara.
Laporan ketua pelaksana Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut H.M Ayub.SE mengatakan rapat koordinasi daerah kominfo se Sumatera Utara diselenggarakan dengan maksud memberikan gambaran kepada pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera utara tentang persiapan Pemprovsu/Diskominfo Provsu dalam pelaksanaan program kegiatan tahun 2017 dengan tujuan untuk menjalin kesepakatan dan menyamakan persepsi dalam melakukan langkah-langkah persiapan Pemprovsu/Diskominfo Provsu dalam pelaksanaan program Kominfo di tahun 2017.
Dengan menghadirkan nara sumber yaitu 1.Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, 2. Kabag kelembagaan Biro Organisasi Provsu Romolo Sumitro Harianja, SE. Kata sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi daerah Kominfo se Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, mengatakan tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dengan perkembangan TIK membawa konsekuensi dan implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan. Sebagai trend masyarakat yang modren sudah tentu didalam kehidupan seharian tidak lepas dengan pemanfaatan TIK dalam aktivitasnya, seiring dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berdampak pada perubahan serta kelembagaan khususnya komunikasi dan informatika.
Didalam peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai revisi dari peraturan pemerintah no 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah disebutkan variabel penetapan nomenklatur dapat melalui tipe A.B.C baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kab/Kota. Berdasarkan peraturan Menkominfo RI no 13 tahun 2016 hasil pemetaan urusan pemerintah daerah dibidang Kominfo tipe A, terkait dengan pelayanan publik masyarakat harus mendapatkan layanan informasi yang bermanfaat baik berupa data maupun informasi.
Selanjutya peningkatan kualitas pelayanan publik membawa konsekuensi perubahan dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan dan penyelenggara pemerintahan, pemerintah berperan mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik dalam kehidupan masyarakat dalkam upanya untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan tersebut. “Pemerintah Provsu punya rancangan besar menjadikan wilayah Sumut ini sebagai Smart Province menjadi provinsi cerdas dan berbasis teknologi bertujuan menyuguhkan pelayanan publik yang maksimal, “ujarnya.
Melalui rapat koordinasi Kominfo ini diharapkan adanya pemahaman dan persepsi yang sama dalam pembangunan Kominfo dengan segala permasalahan yang ada guna mensinergikan program kegiatan Kominfo antara pemerintah Provsu dengan pemerintahan kab/kota. Meningkatkan peran dan fungsi Kominfo didaerah dalam melaksanakan pelayanan publik dan meningkatkan status kelembagaan/nomenklatur mengingat komunikasi dan informatika sangat diperlukan di era TIK. (marta)