• By BBPSDMP Medan
  • 3 Januari 2017
  • No Comments

Rapat Koordinasi Daerah Kominfo Se Sumatera Utara

Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi  daerah Kominfo se Sumatera Utara, Rabu( 14/12/2016) bertempat di  Madani  Hotel. Medan . Rapat Koordinasi dihadiri Gubernur Sumut diwakili Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, para Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, peserta rakorda Kominfo  Kab/Kota se Sumatera Utara.

Laporan ketua pelaksana Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut H.M Ayub.SE mengatakan rapat koordinasi daerah kominfo se Sumatera Utara diselenggarakan dengan  maksud memberikan  gambaran kepada pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera utara  tentang persiapan Pemprovsu/Diskominfo Provsu dalam pelaksanaan program kegiatan tahun 2017 dengan  tujuan  untuk  menjalin kesepakatan dan menyamakan persepsi dalam melakukan  langkah-langkah persiapan Pemprovsu/Diskominfo Provsu dalam pelaksanaan program  Kominfo di tahun 2017.

Dengan menghadirkan nara sumber  yaitu 1.Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, 2. Kabag kelembagaan Biro Organisasi Provsu Romolo Sumitro Harianja, SE. Kata sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi daerah Kominfo se Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs.H.Mhd. Fitriyus, SH, M.SP, mengatakan tuntutan  terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dengan perkembangan TIK  membawa  konsekuensi dan implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan. Sebagai trend  masyarakat  yang modren sudah tentu didalam kehidupan seharian tidak lepas dengan pemanfaatan TIK dalam aktivitasnya, seiring  dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berdampak pada perubahan serta kelembagaan khususnya komunikasi dan informatika.

Didalam peraturan pemerintah  no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai revisi dari peraturan pemerintah no 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah  disebutkan variabel penetapan nomenklatur  dapat melalui tipe A.B.C baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kab/Kota. Berdasarkan peraturan  Menkominfo RI  no 13 tahun 2016  hasil pemetaan urusan pemerintah daerah dibidang Kominfo tipe A, terkait dengan pelayanan publik masyarakat harus mendapatkan layanan informasi  yang bermanfaat baik berupa data maupun informasi.

Selanjutya peningkatan kualitas pelayanan publik membawa konsekuensi perubahan dalam  tatanan kehidupan ketatanegaraan dan penyelenggara pemerintahan, pemerintah  berperan mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik  dalam kehidupan masyarakat  dalkam upanya  untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan tersebut. “Pemerintah Provsu  punya  rancangan besar menjadikan wilayah Sumut ini sebagai Smart Province menjadi  provinsi cerdas dan berbasis teknologi  bertujuan menyuguhkan pelayanan   publik  yang maksimal, “ujarnya.

Melalui rapat koordinasi Kominfo ini diharapkan adanya pemahaman dan persepsi  yang sama dalam pembangunan  Kominfo dengan segala permasalahan yang ada  guna mensinergikan program kegiatan Kominfo antara pemerintah Provsu dengan pemerintahan kab/kota.  Meningkatkan peran dan fungsi Kominfo didaerah dalam melaksanakan pelayanan publik dan meningkatkan  status kelembagaan/nomenklatur mengingat komunikasi dan informatika sangat diperlukan di era TIK. (marta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *